Pencurian di Klungkung

IWPW Asal Karangasem Nekat Curi Motor Langsung Naikkan ke Mobil, Aksinya Terekam CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Klungkung serta barang bukti sepeda motor yanh dicuri.

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang karyawan swasta, berinisial IWPW (25) asal Desa Ban, Kabupaten Karangasem, Bali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam aksinya, ia nekat menaikan sepeda motor curian dan kabur dengan mobil sewaan.

IWPW berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung.

Penangkapannya bermula saat Sat Reskrim Polres Klungkung menerima laporan pencurian sepeda motor pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Baca juga: KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat warga asal Bojonegoro, Jawa Timur Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di parkiran rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Selasa (19/8/2025).

Namun pada keesokam harinya,  Rabu (20/8/2025) pukul 04.00 WITA, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. 

Selain sepeda motor, empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban juga hilang.

Baca juga: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta dan segera melapor ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Reno Chandra Wibowo melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

"Dari hasil penyelidikan, terekam seorang pria mencurigakan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih memasukkan motor korban ke dalam kendaraan tersebut," ungkap Agus Widiono saag dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Viral Pencurian Besi Jembatan di Kawasan PKB Klungkung Bali, Pengelola Akan Tempuh Jalur Hukum

Setelah dilakukan pendalaman dan petujuk dari rekaman CCTV, polisi menemukan jika mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari usaha rent car di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kemudian pada Jumat (22/8/ 2025) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil menangkap pelaku IWPW di kawasan Desa Batubulan, Gianyar.

Ia langsung digiring ke Polres Klungkung untuk interogasi.

Baca juga: Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor Yamaha Nmax serta empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban, kemudian membawanya menggunakan mobil sewaan tersebut.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain, yaitu di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi mencuri 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Klungkung

Berita Terkini