Berita Klungkung

IWPW Nekat Curi Motor di Klungkung dengan Mobil Sewaan, 4 Tabung Gas LPG 3 Kg Korban Juga Raib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepeda motor yang dicuri. IWPW Nekat Curi Motor di Klungkung dengan Mobil Sewaan, 4 Tabung Gas LPG 3 Kg Korban Juga Raib

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang resahkan masyarakat berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku nekat menaikkan sepeda motor curian dan kabur dengan mobil sewaan.

Pelaku pencurian yang ditangkap yakni pria berinisial IWPW (25) seorang pegawai swasta asal Desa Ban, Kabupaten Karangasem. 

Ia ditangkap dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Klungkung, yang menerima laporan pencurian sepeda motor pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: ASTAGA, Gusti Curi Pratima di Tabanan, Lalu Dijual Online, GGAG Diduga Libatkan Anak Kandungnya

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula saat warga asal Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno (35), memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di parkiran rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Bali, Selasa 19 Agustus 2025.

Namun pada keesokan harinya, Rabu 20 Agustus 2025, pukul 04.00 WITA, istri korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. 

Selain sepeda motor, empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban juga hilang. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta dan segera melapor ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP Reno Chandra Wibowo melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

"Dari hasil penyelidikan, terekam seorang pria mencurigakan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih memasukkan motor korban ke dalam kendaraan tersebut," ungkap Agus Widiono saat dikonfirmasi, Minggu 24 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pendalaman dan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi menemukan jika mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari usaha rent car di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kemudian pada Jumat 22 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil menangkap pelaku IWPW di kawasan Desa Batubulan, Gianyar. 

Ia langsung digiring ke Polres Klungkung untuk interogasi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor Yamaha Nmax serta empat tabung gas elpiji 3 kg milik korban, kemudian membawanya menggunakan mobil sewaan tersebut.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain, yaitu di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, mencuri 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Berita Terkini