TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan berbeda terhadap terdakwa I Gede Komang Darma Astika (34) dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (54).
Dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (9/7), Astika diganjar 15 tahun penjara sedangkan Nata dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotik.
Keduanya ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri usai menerima paket berisi 5977 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum para terdakwa kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa I Made Lovi Pusnawan melayangkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun terhadap Astika dan Nata.
Selain menuntut pidana badan, jaksa juga mengajukan pidana denda sebesar 1 miliar subsidair tiga bulan kepada kedua terdakwa tersebut.
Sementara itu, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Para terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Komang Darma Astika (34) dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (54) dengan pidana penjara selama 17 tahun. Pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, berawal saat terdakwa Astika pada 23 Oktober 2019 ditelpon oleh Nata yang menginformasikan bahwa ada kiriman ekstasi dari Pontianak.