Lalu, Nata mengirim pesan singkat (SMS) ke Astika yang berisi resi JNE untuk pengiriman paket tersebut yakni Nomor resi 160060009370019 an. Bpk Nyoman Artana Jl Anggrek Sari Gang 3 No.18, Denpasar dengan pengirimin an. Ny Susanti Lim jl Hijas No.110 PTK.
Diketahui, kedua terdakwa ini sudah sering berkerjasama dalam bisnis peredaran Narkotika lintas provinsi ini. Di mana, Astika sebagai kurir yang bertugas mengambil paket di JNE dan menyerahkan ke orang lain sesuai perintah dari Nata. Astika mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta yang diterima secara tunai dari Nata.
"Astika mengetahui bahwa Bpk Nyoman Artana adalah nama samaran Nata sebagai penerima paket. Setiap kali selesai mengambil paket di JNE, Astika diminta oleh Nata untuk menyerahkan paket berisi ekstasi ke orang lain di pinggir jalan daerah Mengwi, Badung," beber Jaksa Lovi dalam dakwaannya kala itu.
Singkat cerita, pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 Wita Astika mendatangi gudang JNE yang terletak di Jalan Danau Poso No. 1A Denpasar untuk mengambil paket berisi ekstasi tersebut.
Setelah menerima paket tersebut dari petugas JNE, Astika kemudian memberi kabar ke Nata bahwa paket sudah diterima dan siap diserahkan ke orang lain seperti biasanya.
Rupanya petugas telah memantau perjalanan paket berisi ribuaan pil ekstasi tersebut sejak melewati ruang X-Ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.
Hingga kemudian, petugas berhasil mengamankan Astika dan paket tersebut di parkiran Gudang JNE di Jalan Danau Poso sekitar pukul 16.00 Wita.
Dilanjutkan dengan menangkap Nata di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan sekitar pukul 22.30 Wita.
"Paket tersebut berisikan pil warna merah sebanyak 5.977 butir dengan berat seluruhnya 1.688,70 gram sesuai laporan hasil pengujian pada Lab Balai Besar POM Pontianak, adalah benar mengandung MDMA (ekstasi)," ujar Jaksa dari Kejari Denpasar itu. (*)