Ia pun mengingatkan kepada berbagai pihak agar tidak menggunakan semua areal pura sebagai obyek wisata yang akhirnya menyebabkan permasalahan seperti wisatawan duduk di palinggih dan sebagainya.
"Dengan peraturan Gubernur ini mudah-mudahan hal-hal begitu tidak akan terjadi lagi," harapnya.
Agung Sukahet mengatakan, jika memang wisatawan mengunjungi pura untuk keperluan sembahyang tentu saja diperbolehkan, asalkan memakai pakaian yang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sui)