- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA non subsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima donasi.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
Melansir dari www.lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
3. Pendaftaran di platform www.lightup.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Cek Penerima Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA dari lightup.id Melalui Notifikasi OVO,