Selain itu ia mengatakan, Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut, jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.
"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi."
"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas Mahfud MD.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim pemburu koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.
Tugas tim tersebut bertugas menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuk, tim pemburu koruptor dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.
Kemarin, Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.
Rapat membahas proses pengejaran buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad dan optimis cepat atau lambat Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Polri atau Kejaksaan Agung, baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rekaman video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).
"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra."
"Kepolisian kita yang hebat masa tidak bisa menangkap?"
"Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa menangkap?"