TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, buka suara terkait
dugaan pemalsuan ijazah saat nyaleg pada 2019 lalu.
Didampingi pengacaranya, I Nyoman Suastika, Mujana menampik disebut memalsukan ijazah dan ingin permasalahannya itu diselesaikan di internal partai.
Suastika menjelaskan, pada dasarnya permasalahan yang dialami kliennya itu merupakan masalah politik,
yang seharusnya juga diselesaikan secara politik.
Apalagi permasalahan ini menurutnya, berawal dari laporan yang juga dari kader Perindo.
"Hanya saja klien saya ini (Nyoman Mujana) kurang bisa berkomunikasi dan masih bingung dalam memahami sebuah kejadian. Jadi komunikasi saja yang belum pas dari beliau," ungkap Suastika, Selasa
(14/7/2020).
Menurutnya, kasus yang menyeret nama Mujana itu sifatnya masih dumas (pengaduan masyarakat), sehingga belum ada tindak lanjut apa-apa secara hukum.
Pihaknya pun mengatakan masalah ini akan diselesaikan di internal partai, dan menunggu penyelesaian dari pusat.
Mengingat ini menyangkut nama baik dan masa depan partai.
"Pusat dalam hal ini DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo, nanti akan menelaah masalah ini dengan cermat, agar bisa diselesaikan secara kepartaian," jelas Suastika yang diberikan mandat oleh Mujana untuk memberikan penjelasan.
Terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu itu, pihaknya pun menampik.
Menurutnya yang ada hanya administrasi yang kurang sempurna saat proses pencalegan.
Saat menit-menit terakhir mendaftar pencalegan, ia mengaku ijazah SMA-nya hilang.
Hanya ditemukan fotokopiannya yang sudah dilegalisir, dan fotokopi itulah yang disetor ke partai untuk diteruskan ke KPU saat tahapan perbaikan syarat calon.
"Jika ada ijazah lain yang beredar dan diduga palsu itu, kami tidak tahu. Beliau (Mujana) ijazah aslinya memang hilang, dan saat ini belum ketemu. Tapi fotokopi ijazahnya yang sudah legalisir ada. Itulah yang digunakan untuk pencalegan. Setelah ini, ijazah yang hilang itu sudah diurus," ungkap Suastika, mantan kader Partai Hanura Klungkung, yang saat ini berkecimpung di dunia advokasi.
Mujana pun hanya menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah, yang telah hilang.