TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan isi pertemuan dengan para pejabat dari lima lembaga pada 8 Juli 2020, untuk membahas penangkapan buronan korupsi Djoko Tjandra.
Saat itu, Mahfud MD mengundang pejabat dari Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
Pertemuan itu lebih mendetail membahas penyebab Djoko Tjandra bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
• Kulit Ayam Tidak Menyehatkan Jika Dikonsumsi, Fakta atau Mitos?
• Penipu Anang-Ashanty Ngaku Miliki 300 Hotel dan Pengusaha Tambang, Berikut Fakta Sultan Jember
• Ramalan Zodiak Besok Minggu 19 Juli 2020, Aquarius Sulit Move On, Leo Perlu Berkompromi
"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua."
"Ada yang merasa kaget beneran, ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun mulai menemui kejanggalan saat pertanyaan kenapa buronan sejak 2009 itu bisa lolos dan tak ada di daftar red notice.
Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka menjawab tak pernah mengeluarkan Djoko Tjandra dari daftar buron.
Polri lalu menjawab Djoko Tjandra dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron sejak 2014.
"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret?'
"Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak?" beber Mahfud MD.
Mahfud MD secara tegas juga menanyakan kepada Dirjen Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor untuk Djoko Tjandra.
Mahfud MD pun tak memperpanjang pertanyaannya pada lembaga-lembaga itu.
"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing."
• Status Gunung Raung Meningkat dari Normal ke Waspada, Interval Letusan Diperkirakan hingga 2,5 Tahun
• Satlantas Polresta Denpasar Berikan Tips Lulus Ujian Praktik SIM
• Kasus Pembunuhan Editor Metro TV, Rekan Sekantor Diduga Terlibat dan Barang Bukti Baru di TKP
"Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," jelas Mahfud MD.