Catherine Wilson ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu seberat 0.43 gram dan 0,66 gram.
Ada juga alat isap dari tas milik Catherine Wilson.
Hasil tes urine menunjukkan Catherine Wilson positif metamfetamin.
Catherine Wilson mengaku pada polisi sudah menggunakan sabu selama dua bulan.
Janji Tak Akan Mengulangi
Sembari menundukkan kepalanya, Catherine meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," tutur Catherine seraya menundukan kepala.
Catherine mengatakan, penangkapannya itu menjadi pelajaran untuk tidak kembali menyentuh barang haram yang dinilai merupakan hal bodoh.
"Saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi. Saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap arti Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa Catherine punya narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuritinya, J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari tangan A yang sekarang masih dalam pengejaran. (*)
(Tribunnewsmaker.com/Talitha) dan Tribunnews.com Sosok Catherine Wilson, Kehidupannya Glamour, Betah Menjomblo di Usia 40-an, Terseret Kasus Narkoba