Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Proyek pemanfaatan panas bumi (geothermal) di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan gagal sejak beberapa tahun lalu.
Gagalnya proyek tersebut karena mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat yang menilai lokasi tersebut berada di kawasan suci.
Meski proyek tersebut mendapatkan penolakan, proses pengeboran sudah sempat dilakukan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kini menyoroti dampak dari adanya proses pengeboran tersebut.
Ditakutkan, pengeboran yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu berdampak negatif bagi lingkungan setempat.
• Tenaga Medis Khusus Tangani Pasien Covid-19 RS PTN Unud Telah Terima Insentif, Segini Besarannya
• Jelang Berkumpul dengan Skuad Bali United Lain, Spaso: Saya Tidak Sabar
• Dewan Lagi-Lagi Soroti Kecilnya Persentase Anggaran untuk Sektor Pertanian di Bali
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, khususnya yang membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) melakukan kajian akibat adanya pengeboran tersebut.
"Itu kan sudah dibor tuh, tapi kan perlu juga dari dinas melakukan kajian setelah pengeboran supaya tidak terdampak," kata Diah Werdhi usai rapat paripurna internal DPRD Bali, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, pihaknya mengaku sudah menanyakan ke Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali mengenai mengenai kajian tersebut.
Diakui bahwa setelah proyek tersebut gagal, pihak ESDM tidak ada turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atau kajian mengenai dampak dari pengeboran tersebut.
• Setelah Mobilnya Dibakar Orang, Via Vallen Pamer Brompton Turkish Rp 75 Juta, Apa Istimewanya?
• Bupati Gianyar Resmikan Dimulainya Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Desa Bedulu
• Kampanye Pencegahan Covid-19, Anies Baswedan Minta Anak Buah Pakai Toa ke Dalam Pasar
Pihaknya di Komisi III DPRD Bali juga bakal melakukan pengecekkan langsung ke lokasi pengeboran geothermal Bedugul tersebut, terlebih saat ini ada aspirasi dari masyarakat setempat.
Sejauh ini, kata Diah Werdhi, memang tidak terjadi sesuatu di lapangan.
Namun beberapa tahun ke depan pihaknya tidak ingin terjadi dampak yang merugikan atas adanya pengeboran tersebut.
"Makanya kita suruh ESDM turun ke sana, kaji lagi. Supaya (dapat diketahui) yang sudah dibor itu berdampak enggak pada penduduk sekitar," jelasnya.
Diah Werdhi menegaskan, meskipun menyinggung keberadaan potensi geothermal Bedugul, pihaknya tidak ada rencana untuk memanfaatkan potensi tersebut.
Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan seperti rencana sebelumnya.
• Desa Keramas Gianyar Bentuk Kader Kebersihan
• BREAKING NEWS: Ombak Tinggi di Pelabuhan Tribuana, 2 Fast Boat Turunkan Penumpang ke Padang Bai
Terlebih dalam Pasal 11 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih ditegaskan bahwa "pembangunan PLTP di wilayah tertentu di luar kawasan suciBedugul dan kawasan suci lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
"Kalau saya sih ini tidak untuk dilanjutkan karena gubernur sudah setop. Kaji saja lagi untuk dampak ke depannya karena sudah telanjur dibor. Ada enggak sih dampaknya, itu saja," kata tutur Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2050 itu. (*)