Soal Keluhan Biaya SPP SMP Swasta di Denpasar, Kadisdikpora Sebut Hanya Rancang Subsidi Uang Pangkal

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekolah baru

Adapun syaratnya yakni orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.

Pemberian ini merupakan hasil rapat dan Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS regular dari pemerintah.

Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar.

"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana BOS regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar.

Juga merupakan siswa yang orang tuanya terdampak PHK, dirumahkan Tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos regular, dan orang tua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.

Teknisnya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.

Setelah diversifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.

Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.

Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut.  (*) 

Berita Terkini