TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan putusan masing-masing setahun kepada terdakwa Tumari dan Ni Luh Sridani (berkas terpisah).
Tumari yang adalah mantan Kepala Lingkungan Asih, Gilimanuk dan Sridani mantan Kepala Lingkungan Asri, Gilimanuk divonis bersalah melakukan korupsi terkait dana santunan kematian di Jembrana tahun 2015.
Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
Terhadap putusan itu, para terdakwa yang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Negara, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
• Cok Ace Apresiasi BPD Bali dan Bank Mandiri Berikan Bantuan kepada Seniman Terdampak Covid-19
• Pinky Movement Pertamina Dorong UMKM Lindungi Hak Masyarakat Kurang Mampu
• Jemput Bola Urus Adminduk, Mudahkan Warga Banyuwangi di Tengah Pandemi Covid-19
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.
Pun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara menyatakan hal senada menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya tim jaksa melayangkan tuntutan pidana masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) terhadap terdakwa Tumari dan Sridani.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tumari dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Dalam berkas terpisah, putusan yang sama juga dijatuhkan tim terhadap terdakwa Sridani.
Pula disebutkan dalam amar putusan, para terdakwa tidak dibebankan membayar pengembalian akibat merugikan keuangan negara.
Pasalnya masing-masing terdakwa sebelum masuk ke pengadilan telah mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.
Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya.
• Satlantas Polres Jembrana Tindak 14 Pelanggar di Hari Pertama Ops Patuh Lempuyang
• Pria Berkacamata dalam Kasus Editor Metro TV Yodi Prabowo Diperiksa Polisi, Ada Sosok Wanita
• Akibat Bakar Sampah Sembarangan, 2 Are Tumpukan Sampah Terbakar di Sudirman Denpasar
Mantan pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana, Indah Suryaningsih, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, I Dewa Ketut Artawan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.