TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2019.
"Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi," ucap KPK melalui video peluncuran "Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi" yang disiarkan akun YouTube KPK, Senin (27/07/2020).
• Bupati di Kalimantan Timur Dikabarkan Ditangkap KPK
Adapun rinciannya OTT yang dilakukan KPK adalah;
- DKI Jakarta 6 kali OTT
- Jawa Tengah 2 kali OTT
- Lampung 2 kali OTT
- Kalimantan Timur 2 kali OTT
- Kalimantan Barat 1 kali OTT
- DI Yogyakarta 1 kali OTT
- Kepulauan Riau 1 kali OTT
- Nusa Tenggara Timur 1 kali OTT
- Sumatera Selatan 1 kali OTT
- Sumatera Utara 1 kali OTT
- Sulawesi Utara 1 kali OTT
- Jawa Timur 1 kali OTT
- Jawa Barat 1 kali OTT, dan
- Banten 1 kali OTT
• KPK Sebut Lakukan Penyidikan terhadap 160 Perkara Korupsi selama 6 Bulan Terakhir
KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan terkait suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.
Seperti dilansir Antara, selain itu, KPK juga untuk pertama kalinya pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri.
Kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia.
Pengembalian tersebut terkait perkara suap salah satu mantan kepala BUMN.
• KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Termasuk di Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
Kemudian, KPK juga telah menyetor senilai Rp319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.
• KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah
Adapun rinciannya, yakni Rp121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, Rp180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputus pengadilan dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan. (*)