TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gede S (50) kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini kepergok warga mencuri seekor penyu jenis lekang di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (31/7/2020) dinihari.
Menurut informasi, warga melihat pelaku Gede S melintas dengan mengendarai sebuah sepeda motor dari arah timur menuju ke barat.
Di motor tersebut, terdapat seekor penyu jenis lekang yang diikat di bagian belakang motornya.
Warga mulanya tidak curiga, sebab di wilayah Pantai Penimbangan memang terdapat tempat penangkaran penyu, yang dikelola oleh kelompok nelayan setempat.
• PHRI Badung Sambut Baik Re-Opening Wisatawan Domestik di Bali
• Update Covid-19 di Bali: Bertambah 88 Pasien Sembuh, 47 Orang Positif
• Kisruh Dukungan di Internal Demokrat pada Pilkada Badung 2020, KRBB Pilih Wait and See
Sehingga warga menduga jika penyu tersebut hendak diletakkan oleh pelaku ke tempat penangkaran.
Namun belakangan, motor tersebut rupanya tidak mengarah ke tempat penangkaran.
Hingga akhirnya muncul kecurigaan warga jika pelaku berusaha untuk menangkap penyu tersebut untuk kepentingan pribadi.
Warga pun sontak mengejar pelaku , hingga berhasil menghentikan laju kendaraannya, dan mengamankan pelaku.
"Waktu itu saya bersama teman-teman sedang duduk di warung. Kemudian melihat pelaku membawa penyu yang diikat di belakang motornya. Sempat ditanya penyu itu mau dibawa kemana, tapi pelaku justru memacu motornya lebih kencang. Oleh karena itu warga langsung mengejar pelaku, hingga berhasil ditangkap," ucap Putu Agusmawan, salah satu pedagang di Pantai Penimbangan.
Setelah berhasil menangkap pelaku, warga kemudian menghubungi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pantai Penimbangan, untuk selanjutnya menyerahkan pelaku ke polisi.
"Penyunya langsung kami lepas liarkan. Sementara pelaku kami serahkan ke Pol Air Polres Buleleng," terang Agusmawan.
Sementara Kasubnit Tindak Unit Gakum Polair Polres Buleleng, Ipda Dewa komang Tirta Kamajaya, mengatakan, pelaku saat ini masib diamankan di Pos Polair Desa Anturan untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan pelaku , polisi juga turut mengamankan rekan wanitanya, yang diduga ikut terlibat dalam penangkapan penyu tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku menangkap hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetab Jenis Tumbuhan dan Satwa itu untuk dibawa pulang.
• Pemprov Bali Minta Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2020
• Turunkan 180 Personil, Polres Badung Pantau Langsung dan Ikut Sholat Id di Masjid Baiturrahman
• Setelah Djoko Tjandra Masuk Tahanan, Hari ini Giliran Brigjen Prasetijo Utomo
“Dari keterangan sementara, pelaku menemukan penyu dan menangkapnya. Pelaku kemudian berkeinginan untuk membawa penyu tersebut ke rumah. Kami belum tau penyu itu mau diapakan di rumahnya, sebab kasus masih kami selidiki. Selain itu, kami juga sedang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buleleng untuk mencari tau pasal yang akan disangkakan," jelasnya. (*)