Bawaslu Badung Inginkan Tak Ada Pengawas Pilkada 2020 yang Mengonsumsi Narkoba

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu I Ketut Alit Astasoma (kiri) saat melakukan Penadatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung Senin (3/8/2020).

 Dijelaskan, Peran BNN sebetulnya hampir sama dengan Polri dalam pemberantasan Narkoba, Tapi BNN menelisik kembali dan jika memungkinkan memiskinkan bandar narkoba.

"Kami menginginkan masyarakat terhindar dari narkoba. Bahkan jika masyarakat menemukan ada yg mengkonsumsi narkoba mohon dilaporkan. Kami juga melaksanakan rehabilitas gratis," jelasnya.

Ia pun menyinggung belum semua kabupaten memiliki BNN.

Di bali khususnya, belum ada BNN di Jembrana, Tabanan, dan Bangli.

"Di Jembrana ada Kalahar BNN yang dijabat oleh Wakapolres," katanya.

Mantan Kapolsek Kuta ini mengatakan pencegahan, dilakukan yakni dengan melakukan  sosialisasi.

Salah satunya seperti di Bawaslu ini, yakni  apa bahayanya dan apa yang harus dilakukan dijelaskan.

"Ini kita lakukan untuk memberantas Narkoba ini," ujarnya.

Sebab, kata pria asal Buleleng ini, berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, mewajibkan OPD menjalankan P4GN.

 Ia pun mencontohkan P4GN yang dimaksud yakni melalui tes urine berkala, setahun 2 kali.

"Tes urine demi memastikan pegawai bebas narkoba dan untuk kebersihan lingkungan kerja," jelasnya.

Narkoba, kata dia tidak hanya menyasar masyarakat umum, tapi juga lapisan di pemerintahan.

Sehingga P4GN perlu digelorakan oleh seluruh pihak. Termasuk Bawaslu.

 "Kami berharap agar Bawaslu juga memastikan tidak merekrut orang yang terlibat narkoba. Jangan sampai dia memakai narkoba, juga ikut mengawas pemilu," tungkasnya. (*)

Berita Terkini