Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik pada Kendaraan, Mulai dari Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

TRIBUN-BALI.COM - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti tanda regident kendaraan bermotor.

Fungsinya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.

Tapi, Anda bisa memesan pelat nomor cantik.

Umumnya, TNKB memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Begini Kondisi Tim Bali United Saat Latihan di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait Permintaan Dewan Tabanan untuk Segera Selesaikan Perda RDTR, Begini Respons Eksekutif

Ratusan Warga Banjar Tanah Barak di Karangasem Mulai Kesulitan Mendapat Air Bersih

 Tapi, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin punya pelat nomor cantik, pemerintah sudah menetapkan tarif resminya.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

 Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.

NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.

NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.

NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000

NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.

NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000

NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000

Halaman
123

Berita Terkini