Terkait Permintaan Dewan Tabanan untuk Segera Selesaikan Perda RDTR, Begini Respons Eksekutif

Kalangan DPRD Tabanan pun meminta eksekutif untuk mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Argawa
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW sudah terbit dan praktis sudah mengatur sejumlah kawasan strategis nasional (KSN) hingga Kawasan Strategis Pariwisata.

Hanya saja untuk di Tabanan Perda turunan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih belum lengkap.

Kalangan DPRD Tabanan pun meminta eksekutif untuk mengebut prosesnya sehingga Perda tentang RDTR bisa segera direalisasikan.

Terlebih lagi, dewan mendengar untuk anggaran proses legalisasi juga belum dianggarkan pihak eksekutif sehingga menjadi penghambat prosesnya.

Ratusan Warga Banjar Tanah Barak di Karangasem Mulai Kesulitan Mendapat Air Bersih

Setelah Luhut Laporan ke Presiden Jokowi, Ini Kebijakan Strategis untuk Banyuwangi

Laporkan Jerink SID, IDI Bali Tak Terima Disebut Kacung WHO Hingga Ikatan Drakor Indonesia

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, informasi yang diperolehnya terakhir kali bahwa anggaran untuk proses legalisasi menjadi Ranperda masih belum dianggarkan.

Padahal, anggaran tersebut untuk dua dokumen penting yang merupakan rancangan perda untuk selanjutnya masuk proses delegasi agar masuk nanti di Kementrian ATR.

"Informasinya belum dianggarkan untuk proses legalisasi menjadi Ranperdanya. Sebenarnya tidak banyak, tapi itu sangat menentukan untuk proses delegasi agar masuk ke kementerian ATR," kata Eka, Selasa (4/8/2020).

Eka melanjutkan, jumlah anggaran yang diperlukan untuk hal tersebut sekitar Rp 150 Juta.

Namun, Eka menuding pihak eksekutif justru tak serius menggarap rancangan ini.

Kemudian, anggaran tersebut juga untuk dua dokumen penting rancangan perda revisi RTRW Kabupaten Tabanan 11 Tahun 2012 dan Tata Ruang Khsusus Kawasan Perkotaan.

"Tapi kenapa justru tak dianggarkan, padahal ada dua dokumen penting. Kemudian anggarannya juga kan ada di perubahan, tapi pada nggak mau tau," sentilnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Made Yudiana menyatakan, untuk draft ranperda RTRW sudah ada, masih dalam proses rekomendasi gubernur.

Disinggung mengenai belumnya dianggarkan untuk proses legal tersebut, Yudiana menjelaskan, untuk Tahun Anggaran 2020 pada APBD induk sudah dianggarkan untuk proses legalisasi.

"Sudah dianggarkan untuk itu (legalisasi) tapi dialihkan untuk penangan Covid. Selanjutnya kami sudah usulkan dana di APBD perubahan untuk legalisasi revisi RTRW dimaksud," jelasnya.

Libatkan Konsumen, Tips agar Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

Sinopsis The Umbrella Academy Season Kedua, Keluarga Hargreeves Tetap Menyelamatkan Dunia

Dapat Dukungan dari Raja Pemecutan untuk Pilkada Badung, Ini Tanggapan Giri Prasta

Anggaran yang dibutuhkan, kata dia, senilai Rp 50 Juta untuk legalisasi revisi RTRW tersebut. Dia berharap semoga tahun ini terealisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved