TRIBUN-BALI.COM - Angka kesembuhan Covid-19 di Bali sudah mencapai 3.026 kasus.
Jumlah tersebut setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 55 orang pada Senin (3/8/2020).
Jika dipersentasekan, pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di Bali kini sudah 85,75 persen.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga kembali mencatat nihil kasus meninggal, sehingga jumlahnya tetap 48 kasus atau 1,36 persen.
Meski demikian, jumlah pasien positif Covid-19 juga masih terus bertambah.
• Perubahan Status Dan Peraturan Terbaru di Denpasar Selama Pandemi Covid-19 yang Harus Diketahui
Per Senin (3/8/2020), ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 41 orang yang penularannya melalui transmisi lokal.
Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali telah mencapai 3.529 kasus.
Pasien positif Covid-19 di Bali masih didominasi oleh kasus yang penularannya melalui transmisi lokal, yang secara kumulatif berjumlah 3.138 kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) kini berjumlah 455 orang, yang terdiri dari 454 WNI dan 1 WNA.
Mereka dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Berdasarkan peta sebaran kasus, Kota Denpasar masih menjadi wilayah dengan jumlah positif Covid-19 terbanyak di Bali.
Per Senin (3/8/2020), jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Denpasar sudah tercatat sebanyak 1.355 kasus.
Kemudian disusul Kabupaten Badung (498 kasus), Bangli (356 kasus), Klungkung (319 kasus), Gianyar (309 kasus), Karangasem (262 kasus), Buleleng (187 kasus), Tabanan (129 kasus), dan Jembrana (60 kasus).
Denpasar Longgarkan Kebijakan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai melonggarkan kebijakan.
Pemilik kos di Kota Denpasar sudah bisa menerima penghuni baru asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemkot Denpasar sempat melarang pemilik kos menerima penghuni baru sejak merebaknya pandemi Covid-19 bulan Maret lalu.
Kebijakan membolehkan pemilik kos menerima penghuni baru sejalan dengan dibukanya kunjungan wisatawan nusantara ke Bali sejak 31 Juli 2020.
Namun, pemilik kos wajib memenuhi beberapa persyaratan.
"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2020).
Dewa Rai menjelaskan, untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.
Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.
"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.
Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Kota Denpasar namun masih di wilayah Bali, diwajibkan melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupun ke kelurahan atau desa setempat.
Sama seperti penghuni kos dari luar Bali, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19," kata Dewa Rai.
Apalagi menurutnya hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi.
Wajib lapor diri ke kepala lingkungan tempat tinggalnya merupakan langkah untuk tertib administrasi kependudukan.
"Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru.
Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," katanya.
Dewa Rai mengatakan, jam operasional di 12 desa/kelurahan yang sudah masuk zona hijau diperpanjang sampai pukul 23.00 Wita.
Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.
Sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja zona oranye, Dewa Rai menjelaskan wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona oranye jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” kata Dewa Rai.
Menurut dia, wilayah yang masuk zona kuning dan oranye, jam operasional masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasional disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona oranye, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.
Untuk zona hijau, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
“Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” katanya. (*)