Urus Dokumen Pakai Sistem Online, Disdukcapil Badung Lembur Kejar Notifikasi agar Tidak Dicap Bohong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bincang Tribun Bali tentang Layanan Online KTP dan KK HVS di Bali, Kamis (6/8/2020)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan pengurusan dokumen kependudukan via daring di Kabupaten Badung direspons positif oleh masyarakat.

Hal itu karena, dengan sistem ini akan sangat memudahkan dan menghemat waktu masyarakat mengingat wilayah Badung yang cukup luas.

Sehingga dengan bermodalkan android, masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, AA Ngurah Arimbawa dalam bincang Tribun Bali tentang Layanan Online KTP dan KK HVS di Bali, Kamis (6/8/2020) siang.

Pertokoan di Kerobokan Terbakar Saat Pemilik Sedang Pulang Kampung

Terkait Kisruh Koperasi GASB Gianyar, Diskop Gianyar Minta Pengurus Bentuk Tim Pemburu Aset

Urus Dokumen Kependudukan secara Online di Denpasar, Berikut Langkahnya

Untuk teknisnya, masyarakat hanya perlu mengunggah dokumen via daring.

Nantinya masyarakat akan mendapat notifikasi berapa waktu dokumen tersebut selesai jika persyaratan terpenuhi.

"Respon masyarakat sangat positif dan antusias. Kami lihat jumlah permohonan cukup tinggi, lumayan tinggi," katanya.

Namun konsekuensinya, pihaknya harus lembur jika banyak ada permohonan.

Apalagi harus sesuai notifikasi dalam aplikasi.

"Konsekuensi Sabtu Minggu kami harus lembur jika permohonan banyak. Kan ada notifikasi kapan selesainya. Kalau tidak selesai kami yang kena, dibilang bohong online-nya ini," katanya.

Menjelang Pilkada 2020 ini, pihaknya juga melakukan jemput bola perekaman e-KTP.

Ijen Resmi Diusulkan Masuk Jaringan Geopark UNESCO

Jerinx SID Datangi Polda Bali Mengaku Bawa Data Dan Dokumen Saya Merasa Itu Benar

Besok Batas Waktu Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Ini Syarat dan Cara Ganti Lokasi Tes

"Yang usia 17 tahun dan sudah wajib e-KTP jangan sampai tidak memiliki e-KTP. Kami jemput bola, yang kelahiran 2003 kejar terus karena pada saat Desember 2020 sudah 17 tahun dan memiliki hak KTP elektronik," katanya.

Saat ini masih tersisa 2500 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Sementara untuk ketersediaan blangko sangat mencukupi.

Jumlah penduduk Kabupaten Badung pada Semester I tahun 2020 sebanyak 492.826 jiwa. (*)

Berita Terkini