Sponsored Content

Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA & PPAS APBD Perubahan TA. 2020 & Induk TA. 2021

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara saat mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (7/8/2020).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8/2020).

Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.

Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota  Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Pemerintahan Duterte Menolak Akui Kasus Covid-19 di Filipina Lebih Banyak dari Indonesia

Siap Jalani New Normal dengan #NAIKYAMAHAAJA

Pembangunan Gedung SMPN 6 Abang Karangasem Ditunda, Siswa Terpaksa Pinjam Kelas

Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap Tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD.

 Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah.

Disamping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan Pendapatan tersebut diatas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,55 (Satu Koma Lima Puluh Lima) Triliun Rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 635,06 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Koma Nol Enam) Miliar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 857,61 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Satu) Miliar rupiah lebih.

Dan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang sebesar Rp 61,43 (Enam Puluh Satu koma Empat Puluh Tiga) Miliar Rupiah lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2021.

Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang sebesar Rp 1,57 Triliun Lebih yang terdiri atas Belanja Operasi tahun anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,34 (Satu Koma Tiga Puluh Empat) Triliun Lebih.

Belanja Modal dirancang sebesar Rp 52,78 (Lima Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Delapan) Miliar Rupiah Lebih.

Belanja Tidak terduga sebesar Rp 15,00 (Lima Belas) Miliar Rupiah dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp 160,26 (Seratus Enam Puluh Koma Dua Puluh Enam) Miliar Rupiah Lebih.

Makan Perlahan hingga Mindful, Tips Mengatasi Nafsu Makan Berlebihan Saat Akhir Pekan

Hoki Banget, Usai Temukan Batu Langka Rp 50 M, Pria Miskin Ini Kembali Temukan Benda Senilai Rp 28 M

Promo JSM Indomaret Akhir Pekan Hanya 3 Hari, Diskon Beras, Susu Bayi hingga Aneka Camilan

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 20,00 (Dua Puluh) Miliar rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2020 sebesar Rp 25,50 (Dua Puluh lima Koma Lima Puluh) Miliar rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan yang diperuntukan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp 5,50 (Lima Koma Lima Puluh) Miliar Rupiah Lebih.

Halaman
12

Berita Terkini