Sponsored Content

Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Pemkot Sampaikan KUA & PPAS APBD Perubahan TA. 2020 & Induk TA. 2021

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara saat mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,76 (Satu Koma Tujuh Puluh Enam) Triliun Rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 625,17 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Belas) Miliar Rupiah Lebih, Dana perimbangan dirancang sebesar Rp 829,73 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Tiga) Miliar rupiah lebih dan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 308,18 (Tiga Ratus Delapan Koma Delapan Belas) Miliar Rupiah Lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka belanja Daerah disusun untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Dengan demikian, Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp 1,14 (Satu koma Empat Belas) Miliar Rupiah Lebih dan Belanja Langsung dalam Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp 851,42 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Koma Empat Puluh Dua) Miliar Rupiah Lebih

Dimana,  lanjut Rai Mantra Belanja Langsung dimaksudkan untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam Tahun 2020 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya termasuk juga untuk penanganan COVID- 19.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit sebesar Rp 237,42 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Miliar rupiah Lebih, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Pada Tahun 2020 Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun 2019 sebesar Rp 237,42 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Miliar Rupiah lebih.

"Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai," ujar Rai Mantra. (*).

Berita Terkini