8 Data dan Fakta Popo, Dukun Cabul Asal Gerokgak, Mengaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Tipu 1 Keluarga

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka Popo serta barang bukti alat perdukunan yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui korban, Senin (10/8/2020)

Di mana, uang itu katanya akan ia gunakan untuk melakukan ritual di hutan Alas Purwo, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, agar penyakit akibat guna-guna yang dialami oleh istri KM bisa segera hilang.

Percaya akan hal tersebut, KM pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 3,3 juta kepada tersangka Popo.

4. Uang Hasil Menipu untuk Foya-foya

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 3,3 juta dari korban KM, tersangka Popo ternyata tidak menggunakan untuk ke Alas Purwo.

Polres dan Polda Bentuk Tim Khusus Buru Dukun Cabul, Rudapaksa Istri Pelanggan di Kamar Hotel

Alih-alih melakukan ritual ke hutan Alas Purwo, tersangka Popo justru menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama pacarnya. 

5. Korban Dikatakan Terkena Jarang Goyang

Aksi penipuan kemudian dilanjutkan oleh tersangka Popo, dengan menyebut jika anak perempuan KM berinisial PDA juga terkena guna-guna jaran goyang.

Karena sudah terlanjur percaya, KM pun meminta putrinya yang sedang bekerja di Denpasar untuk pulang ke Seririt, menjalani pengobatan dengan tersangka Popo.

Cabuli Anak Tiri, Rasuman Diganjar 15 Tahun Penjara

Modus pengobatan yang dilakukan terhadap korban PDA sama.

Di mana saat diiobati, tersangka Popo menipu korban dengan berpura-pura bisa mengeluarkan besi paku dari kepala PDA. 

Tersangka Popo juga sempat memberikan jimat berwarna merah kepada PDA, yang katanya bisa digunakan untuk melindungi diri dari ilmu-ilmu hitam.

Kabur ke Jakarta, Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Gadisnya di Denpasar Diringkus Polisi

6. Melarang Keluarga Korban Masuk Kamar

Usut punya usut, penipuan ini dilakukan oleh tersangka Popo karena dirinya jatuh cinta terhadap DPA.

Hingga saat melakukan pengobatan itu, tersangka Popo sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA.

Aksi ini pun tidak diketahui oleh keluarga korban, karena saat melakukan pengobatan, tersangka Popo melarang keluarga PDA untuk masuk ke dalam kamar.

Dihukum 7 Tahun Penjara karena Cabuli Majikan, Eko Wahyudi: Terima Kasih

Halaman
123

Berita Terkini