"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan kepada PDA itu hanya lah modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar.
7. Dukun hanya Kedok
Tersangka Popo mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.
Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.
• Kabur ke Jakarta, Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Gadisnya di Denpasar Diringkus Polisi
Selain itu, tersangka Popo juga mengakui bahwa dirinya menyukai PDA yang merupakan putri dari KM, sehingga saat ada kesempatan untuk mengobati korban PDA, tersangka Popo langsung melakukan perbuatan cabul.
8. Ditangkap di Rumahnya
Tidak terima dengan kejadian tersebut, KM akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020).
• Cabuli Anak di Bawah Umur, Rosidi Pikir-Pikir Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Popo di rumahnya, pada Rabu (5/8/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)