Kurikulum Darurat Covid-19, Denpasar Segera Lakukan Pembahasan, Ini Opsi yang Bisa Dipilih

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kurikulum Darurat saat masa pandemi Covid-19 telah dikelurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Di mana siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.

Selain itu modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar.

Selain itu, sekolah pada kondisi khusus dalam proses pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Terkait hal ini, Denpasar mengaku akan tetap mengikuti arahan dari pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (10/8/2020) siang.

Pihaknya juga mengaku akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah.

"Denpasar akan ikuti arahan pusat. Akan tetapi kami juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah," katanya.

Sementara itu, untuk proses pembelajaran tatap muka di sekolah sampai saat ini masih dikaji.

Mengingat ada beberapa wilayah di Denpasar yang masih zona orange.

Selain itu, walaupun sekolah tersebut berada pada zona hijau, akan tetapi ada juga siswa maupun tenaga pendidik yang berasal dari zona orange.

"Kami masih sedang mengkaji karena walau lokasi sekolah di zona hijau tapi pendukung yang terdiri guru, tenaga kependidikan, dan siswa tidak sepenuhnya berasal dari daerah zona hijau," kata Gunawan.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang mengatakan, Pemkot terus melakukan rapat dengan MKKS maupun kepala sekolah membahas tentang pembelajaran tatap muka.

"Saat ini terus dirapatkan bagaimana formula pembelajaran tatap muka di zona hijua ini. Masih dibahas termasuk bagaimana simulasinya nanti," katanya.

Dewa Rai menambahkan, walaupun sudah zona hijau maupun zona kuning, tidak serta merta wilayah tersebut bebas penularan Covid-19.

Kasusnya masih bisa melonjak kembali jika tak memperhatikan protokol kesehatan.

Walaupun belum diterapkan, namun berbagai persiapan terus dilaksanakan.

"Dipersiapkan nanti waktunya berapa jam dilaksanakan pembelajaran tatap mukanya, kapasitasnya berapa, apa perlu pembatas dengan mika antara satu meja dengan meja lainnya," katanya.

Selain itu, menurut Dewa Rai, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri pembelajaran tatap muka baru bisa dilaksanakan jika wilayah tersebut zona hijau, mendapat ijin kepala daerah, dan harus ada ijin dari orang tua siswa.

Sekolah juga harus sudah siap dengan semua protokol kesehatan.

"Kalau mau belajar tatap muka, sekolah sudah siap atau memenuhi apa belum. Kalau siap nanti berapa shift, berapa jam, kalau misalnya dulu dalam satu ruangan 40 siswa, sekarang bergilir berapa orang. Sekarang masih dicari formulanya," imbuh Dewa Rai.

Ia pun menambahkan, jika memang benar-benar pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka, pasti akan ada pro kontra. 

Tiga Opsi Kurikulum

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:

1.Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional

2.Menggunakan kurikulum darurat; atau

3.Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud seperti dikutip dari Kompas.com.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.

Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.

Guru tidak dibebani target kerja tatap muka

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan.

Orangtua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah.

Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.(*)

Berita Terkini