TRIBUN-BALI.COM- Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
• Pesan Jerinx SID: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu yang Kehilangan Calon Anaknya karena Rapid Test
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
• Jerinx SID Resmi Masuk Tahanan, Begini Sikap Nora Alexandra, Berbeda dengan Sebelumnya
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
• Polisi: Alasan Jerinx SID Pakai Emoji Babi di Postingannya karena Sedang Makan Babi Guling
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Wayan Gendo: Kalau Tidak Pintar Apa Sebutan yang Pas?
Pada kasus lainnya, Jerinx juga dilaporkan oleh tokoh masyarakat Kuta, I Made Supatra Karang alias De Karank ke Polda Bali.
Atas laporan itu, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyebut bahwa pantai Kuta adalah kawasan publik.