Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Postingan 'Kacung WHO' Jerinx SID Berujung Penetapan Tersangka Dan Ditahan di Rutan Polda Bali

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Hanya saja, pada pemeriksaan kemarin, Jerinx menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa Indonesia.

"Apa yang dilakukan adalah bentuk kecintaan dia terhadap bangsa ini. Dia ingin rakyat mendapat keadilan," katanya.

Gendo yang juga Koordinator ForBali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini menyatakan, Jerinx berteriak selama ini tidak ada kepentingan politik dan lain sebagainya.

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Terkait laporan itu, Jerinx mendatangi Polda Bali sebagai saksi untuk diperiksa, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengatakan, dia tak ada niatan untuk menyakiti perasaaan IDI.

Menurutnya status yang ditulis murni bentuk kritik sebagai warga negara.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx waktu itu.

Rapid Test Non-reaktif

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.

Rapid test ini sebagai syarat administrasi sebelum ditahan.

Satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx keluar. Hasilnya non-reaktif.

Jerinx yang memakai kaos hitam bertuliskan Bali Tolak Rapid Test kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia pun menegaskan tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

Halaman
123

Berita Terkini