Ratusan Warga Karangasem Datangi DPRD Bali, Adukan Bantuan Stimulus Usaha Tak Tepat Sasaran

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guna menyampaikan aspirasi mengenai Bantuan Stimulus Usaha (BSU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak tepat sasaran, ratusan warga dari Kabupaten Karangasem mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jum'at (14/8/2020) siang. Mereka diterima oleh Komisi II DPRD Bali di wantilan gedung setempat

Pihaknya pun memohon kepada masyarakat yang merasa tidak berhak mendapatkan dana tersebut agar sukarela mengembalikannya.

 "Masak ada kelihan dusun yang dapat, ada istri pegawai negeri. Ingat kalau istri pegawai negeri bisa dipecat lho (status) pegawai negerinya kalau enggak mengembalikan," kata dia mengingatkan.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini heran, mengapa orang-orang yang memiliki jabatan seperti kepala dusun dan istri pegawai negeri mau menerima dana BSU tersebut, padahal orang-orang yang bersangkutan masuk kategori berpendidikan.

Anggota Komisi II, I Kade Darma Susila menambahkan, bahwa data yang diberikan oleh masyarakat tersebut belum bisa dipastikan benar atau tidak.

Guna menelusuri itu, pihaknya akan membentuk semacam tim guna melakukan verifikasi.

"Nanti kita buatkan semacam tim lah di komisi untuk memantau sampai ke bawah," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana mengatakan, proses pemberian BSU diusulkan oleh calon penerima kepada bupati/wali kota.

Dalam mengusulkan diri sebagai calon penerima BSU tersebut, mereka harus memiliki sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut seperti rekomendasi dari desa adat yang menyatakan bahwa calon penerima sebagai krama desa adat, krama tamiu atau tamiu di wilayahnya.

Selain itu, calon penerima juga harus mempunyai KTP domisili Bali dan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai usaha informal.

"Setelah itu dia usulkan kepada bupati/wali kota, nanti bupati/wali kota melalui dinas koperasi diusulkan kepada provinsi. Itu diawali diverifikasi di kabupaten dumun. Tyang di provinsi hanya tinggal memproses hasil usulan daripada bupati/wali kota yang melalui dinas koperasi kabupaten/kota se-Bali," kata Mardiana saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon.

"Semua itu kan usulan dari kabupaten/kota, bukan usulan dari provinsi. Itu pun sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang memiliki sektor informal yang terdampak pandemi Covid-19," imbuh mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali itu.

Mardiana juga menegaskan, bahwa yang berhak mendapatkan dana BSU adalah mereka yang tidak mendapatkan bantuan lainnya, baik BST, BLT dan sebagainya.

 Selain itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan tenaga kontrak di pemerintahan juga tidak boleh mendapatkan BSU tersebut.

Mereka yang mengusulkan diri untuk mendapatkan BSU juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak mendapatkan bantuan yang lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini