TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai bentuk solidaritas terhadap Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID), Sabtu, (15/8/2020) Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jrx SID Tabanan melakukan pemasangan baliho yang bertuliskan ‘Bebasakan Jrx SID, Saya Bersama Jrx’.
Baliho tersebut dipasang perempatan Jalan Diponegoro, Tabanan.
Baliho yang dibuat dengan urunan bersama tersebut, sebelum dipasang, diarak terlebih dahulu.
Koordinator aksi, Komang Hendra Wira Adi menegaskan bahwa baliho tersebut dibuat dengan dana urunan dari kawan-kawannya yang tergabung dalam Solidaritas Jrx SID tabanan.
Ia menjelaskan sebelum baliho didirikan baliho tersebut diarak dari Jl. Sri Wijaya, menuju perempatan Jl. Diponegoro, Tabanan.
“Baliho diarak dari Banjar Pande, Jl. Sri Wijaya menuju Perempatan Jl. Diponegoro, Tabanan. “baliho kami arak”, ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Lonot ini menjelaskan pemasangan baliho ini murni sebagai bentuk dukungan kawan-kawannya terhadap sikap Jrx SID yang selalu bersuara untuk rakyat kecil.
Solidaritas Jrx SID Tabanan berharap agar Jrx SID segera dibebaskan dari Rutan Polda Bali.
“Saya Ingin Jrx Bebas”, ujarnya.
Di tempat terpisah, belasan orang yang tergabung dalam Semeton Citarum juga melakukan aksi yang sama.
Mereka memasang baliho dengan ukuran 1.5 M x 2.5 M yang dipasang di perempatan Jalan Tukad Barito-JalanTukad Citarum.
Baliho yang dibuat dengan dana swadaya tersebut, langsung dirakit di lokasi pemasangan.
Setelah usai pemasangan baliho, massa yang tergabung dalam Semeton Citarum melakukan foto bersama di baliho yang sudah selesai dipasang.
Kordinator aksi pemasangan baliho, Made Sukardiana menegaskan bahwa aksi Komunitas semeton citarum adalah bentuk solidaritas dukungan terhadap Jrx SID.
Diwartakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.
Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. (*)