TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ribuan formasi ASN baik CPNS dan PPPK belum mampu mengakomodir seluruh pegawai kontrak yang ada di Jembrana.
Sehingga, ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana yang tak lulus pada formasi saat ini masih berstatus non ASN.
Mereka rencananya bakal diakomodir sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
Namun, diprioritaskan untuk mereka yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Dampak Viralnya Video Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Buleleng Bali, Diberhentikan dari PPPK
Menurut informasi yang diperoleh, dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini ada ratusan formasi CPNS dan ribuan formasi PPPK yang dibuka untuk pegawai non ASN di Jembrana.
Terakhir, pada tahun anggaran 2024 lalu, sebanyak 610 formasi untuk CPPPK dibuka.
Jumlah tersebut diperebutkan hampir Namun, dari jumlah tersebut tercatat sedikitnya tujuh formasi yang tak terisi alias kosong.
"Jadi (PPPK paruh waktu), sesuai Kemenpan 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Silih Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu 10 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, sesuai Kemenpan Nomor 16 Tahun 2025 tersebut, pegawai non ASN yang sudah masuk atau terdata di database BKN yang jadi prioritas.
Pelaksanaannya nanti bakal direalisasikan setelah proses pelantikan PPPK tahap II tahun anggaran 2024 selesai.
"Nanti setelah PPPK tahap II selesai baru akan dimulai (paruh waktu)," sebutnya.
Disinggung mengenai bagi pegawai yang tak terdata di database BKN, Natalis menyebutkan bagai mereka yang tidak masuk database juga akan diakomodir.
Hanya saja, waktunya akan menyusul atau bertahap sembari menunggu pengumuman serta jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Yang tidak masuk database juga paruh waktu. Sejauh ini kita di BKPSDM sudah bergerak melakukan pendataan," ungkapnya.
Dalam peraturan tersebut, mereka pegawai non ASN yang tidak lulus pada formasi seleksi PPPK tahun 2025 bakal diakomodir seluruhnya.
Kemudian teknis penghasilannya adalah menerima upah minimal dari yang diterima saat ini (selama jadi pegawai non ASN).
"Intinya, dari rakor dan penyampaian BKN dan Menpan kemarin, gajinya (PPPK paruh waktu) minimal seperti yang diterima saat ini. Berbeda dengan (PPPK) yang penuh waktu, gaji pokoknya sudah ditentukan dari pusat," tandasnya.
Kumpulan Artikel Bali