Berita Buleleng

Dampak Viralnya Video Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Buleleng Bali, Diberhentikan dari PPPK

Dampak viralnya video dugaan perselingkuhan keduanya di media sosial, mereka diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi selingkuh yang menyangkut ASN. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng Bali yakni GA dan WA diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini pasca video keduanya viral di media sosial atas dugaan perselingkuhan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kasus dugaan perselingkuhan berhembus kencang di media sosial, menimpa dua orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Buleleng yakni GA dan WA.

Dampak viralnya video dugaan perselingkuhan keduanya di media sosial, mereka diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, PPPK termasuk dalam kategori ASN, bersama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sehingga, seorang PPPK secara resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status kepegawaian yang berbeda dari PNS. 

Terkait kasus dugaan perselingkuhan sesama PPPK tersebut, sebelumnya Bupati Buleleng telah mengirimkan penjatuhan sanksi terhadap GA dan WA kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai hasil rapat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada 14 Juli 2025 lalu. 

Hingga tak lama kemudian, permohonan sanksi tersebut disetujui oleh BKN, dengan terbitnya Persetujuan teknis (Pertek) pekan lalu. Yang mana GA dan WA disetujui untuk diberhentikan dari PPPK.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dari pertek tersebut pemberhentian terhadap GA dan WA selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng, pada Senin (21/7/2025).

"Isi klausulnya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," ucapnya, Kamis (24/7/2025). 

Baca juga: BIKIN Gaduh Pasca Dugaan Kasus Selingkuh, GA & WA Diberhentikan Sebagai PPPK, Dinilai Bikin Gaduh

Baik GA maupun WA masih punya waktu 15 hari kerja pasca terbitnya SK pemberhentian. Artinya, GA dan WA tetap bekerja hingga awal Bulan Agustus.

"Setelah itu dinyatakan berhenti dan otomatis diputus semuanya," imbuh Sekda Suyasa.

Lebih lanjut dipaparkan, mengacu pada aturan yang berlaku ada tiga jenis sanksi terhadap PPPK. Meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. 

Sanksi ringan berupa teguran, baik teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas oleh atasannya langsung.

Sanksi sedang berupa penundaan gaji sebulan.

"Kalau berat langsung diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," jelasnya. 

Sekda Suyasa juga menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian terhadap PPPK, tidak semata-mata karena masalah disiplin saja.

Sebab pemberhentian juga bisa dikenakan terhadap masalah kinerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved