Berita Buleleng

Dampak Viralnya Video Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Buleleng Bali, Diberhentikan dari PPPK

Dampak viralnya video dugaan perselingkuhan keduanya di media sosial, mereka diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi selingkuh yang menyangkut ASN. Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng Bali yakni GA dan WA diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini pasca video keduanya viral di media sosial atas dugaan perselingkuhan. 

"Misalanya yang bersangkutan menunjukkan kinerja dibawah target dari perjanjian kerjanya, ya bisa diberhentikan," ucapnya. 

Sedangkan sanksi terhadap GA maupun WA, imbuh Sekda Suyasa, tidak ada hubungan dengan masalah kinerja. Sebab keduanya murni terjerat masalah disiplin. 

Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial. 

"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. 

Untuk diketahui, baik GA maupun WA merupakan tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK tahap I. Keduanya diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 26 Juni 2025 lalu dan bertugas di sekretariat DPRD Buleleng. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved