TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR -- Gubernur Bali, Wayan Koster, buka suara terkait kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Koster menyatakan dirinya tidak akan kompromi terhadap orang-orang yang ingin menggagalkan penanganan Covid-19 di Bali.
“Pak Kapolda sedang memproses hukum seseorang yang melecehkan profesi IDI. Kemudian, lebih dari itu, (dia juga) mementahkan kebijakan pemerintah, menghasut orang untuk tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
Sementara kita, saya sebagai gubernur dengan Pak Kapolda, Kajati, siang malam ngurusin ini supaya Bali ini aman dari Covid-19,” kata Koster saat peletakan batu pertama pembangunan Pasar Umum Gianyar di Gianyar, Selasa (18/8).
“Ini orangnya nyeleneh, kalau sampai terjadi banyak positif dan ada yang meninggal, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan urusan kritik mengkritik. Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah.
Maka dengan tegas saya mengatakan, dukung apa yang dijalankan oleh Bapak Kapolda.
Ini merupakan bagian untuk melindungi masyarakat. Kok kita diaduk-aduk. Gak bisa, maaf, saya akan tegas urusan begini. No kompromi terhadap orang-orang yang ingin menggagalkan upaya pemerintah (memutus rantai Covid-19),” tegas Koster.
Gubernur asal Buleleng ini juga menyinggung permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx ke Polda Bali.
“Jadi orang gentle aja. Di tahanan takut ternyata. Minta ditangguhkan. Katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara dengan ketua DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang kayak begitu,” sindir Koster.
Baliho Ditertibkan
Di sisi lain, pemeritah juga menegaskan tidak memberikan kompromi terhadap baliho yang menyuarakan pembebasan Jerinx, yang saat ini marak dipasang sejumlah pemuda.
Meskipun didirikan di lahan pribadi, Satpol PP Gianyar akan tetap menurunkan.
Sebab Satpol PP Gianyar tidak memberikan toleransi terhadap baliho tidak berizin, mengganggu, dan memiliki unsur provokasi.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (18/8), di sejumlah daerah baliho ‘bebaskan JRX’, telah diturunan, termasuk juga di Gianyar.
Penurunan baliho tersebut dilakukan Satpol PP Gianyar di Desa Celuk, Sukawati, dan di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra.