TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Viral di media sosial, seorang oknum polisi anggota Polsek Pekutatan, jajaran Mapolres Jembrana, Bali melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta ke pengendara yang ditilang.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Polres Jembrana kemarin memanggil dan memeriksa oknum polisi tersebut bersama seorang rekannya, yang juga terlihat di tayangan video.
"Sudah dipanggil dan sekarang berada di ruangan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses," ucap Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Wibawa, dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana pada Kamis (20/8/2020).
Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.
Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video diunggah pada Desember 2019.
Kapolres mengungkapkan, saat itu memang ada razia resmi di wilayah Polsek Pekutatan.
Kapolres sendiri mengaku baru mengetahui mengenai video viral itu pada Kamis (20/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
"Kemudian anggota itu dipanggil, dan saat ini diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Dalam tayangan video yang viral itu terlihat si oknum melakukan pungutan denda tilang terhadap pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.
Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit. Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.
Dalam tayangan video, sebelum melakukan dugaan memungut Rp 1 juta dari pengendara itu, si oknum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIM dan STNK.
Kemudian, setelah memeriksa dokumen dan semuanya lengkap, si oknum polisi tampak melihat lampu motor bagian depan pengendara yang tidak nyala alias mati.
Dalam komunikasi dengan bahasa Inggris yang kurang jelas, akhirnya oknum polisi itu terlihat seperti melakukan penilangan.
Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta ke pengendara.
Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengungkapkan bahwa oknum anggotanya yang diduga meminta uang Rp 1 juta ke pengendara yang dirazia itu, akan pensiun pada bulan Januari 2021 mendatang.