Badung Rasionalisasi Target PAD 2020 Sekitar 49 Persen atau Menjadi Rp 2,7 Triliun

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung, Senin (24/8/2020)

"Kami berharap dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembukaan wisatawan domestik dan kebijakan pemerintah pusat, agar pelaksanaan MICE  (meeting, incentive, convention, and exibhition) diadakan di Bali serta mendorong agar wisatawan domestik melakukan perjalanan ke Bali dapat meningkatkan okupansi kamar hotel. Sehingga berpengaruh pada realisasi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan," jelasnya.

Ada pula pendapatan dari pajak penerangan jalan, yang tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.

 Juga pendapatan dari penagihan piutang pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran.

 "Ini konsep yang sudah kita siapkan. Jelasnya begini, kami senantiasa menggunakan prinsip money follow function, uang mengikuti bentuk,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga menyatakan tak sependapat dengan beberapa pandangan dewan.

Pertama, terkait rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.

Pasalnya berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh menteri keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.

"Jadi berdasarkan hasil audit BPK RI, SILPA tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja apbd adalah sebesar Rp 278.775.207.361,18 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. Selain itu merujuk ketentuan III 3c Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, mewajibkan silpa harus dimanfaatkan secara penuh atau silpa tahun berjalan nol," tungkasnya. (*)

Berita Terkini