Badung Rasionalisasi Target PAD 2020 Sekitar 49 Persen atau Menjadi Rp 2,7 Triliun

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung, Senin (24/8/2020)

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19 ini kabupaten Badung menyadari akan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) tidak tercapai dari angka yang ditetapkan sebelumnya.

Sehingga pemerintah setempat melakukan rasionalisasi target  PAD sebesar Rp 2.601.520.772.474,94. atau berkurang sebesar 49,06 persen dari APBD Induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku sejak awal bulan Maret 2020 sampai dengan saat ini, pandemi covid-19 sangat berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung pendapatan asli daerah Kabupaten Badung.

Untuk itu, target pendapatan asli daerah dilakukan rasionalisasi sebesar Rp2.601.520.772.474,94 , sehingga target pendapatan asli daerah menjadi sebesar Rp 2.701.549.221.963,04.

Penjualan & Pendapatan Usaha Anjlok, Pertamina Catat Kerugian US$ 767,91 Juta di Semester I-2020

Trump Larang Beroperasi, TikTok Akhirnya Ajukan Gugatan kepada Pemerintah AS

Disbud DKI: Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya

"Rasionalisasi tersebut dilakukan mengingat berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara maupun domestic selama masa pandemi covid-19," katanya saat membacakan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8/2020).

Pihaknya mengatakan adapun rasionalisasi PAD terutama bersumber dari rasionalisasi pendapatan pajak daerah yakni sebesar Rp 2.560.637.970.894,95 atau berkurang sebesar 53,79 persen, sehingga target pajak daerah menjadi Rp.2.200.196.693.545,02.

Terkait itu, kekurangan realisasi pendapatan asli daerah pada sisa kurun waktu lima bulan ini, lanjut Giri Prasta akan diperoleh dari sumber pendapatan lainnya.

 Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan.

"Wajib pajak biasanya melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo pembayaran pajak, yakni pada tanggal 30 November 2020," katanya.

Disinggung mengenai penggratisan PBB bagi warga asli Badung, khususnya lahan yang tak dikomersialkan, Giri Prasta menyatakan tetap berlanjut atau digratiskan.

 Semua itu katanya karena yang dikenakan pajak adalah tanah yang bukan milik orang Badung.

"Jadi tanah yang  milik orang badung Itu yang dimaksud dengan tanah-tanah yang tidak dikomersilkan. Artinya ada juga tanah yang dikomersilkan ini, ada yang sudah dipergunakan untuk usaha. Kalau untuk masyarakat asli Kabupaten Badung itu tidak dipungut pajak," tegasnya.

Terkait pendapatan, pendapatan juga bisa berasal dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ini melihat tren penerimaan BPHTB pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Giri Prasta wajib pajak ramai melakukan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada triwulan keempat (Oktober-Desember).

Pasca Staf Diamankan karena Bawa Sabu, Kantor Otban Wil IV Akan Lakukan Tes Urine Seluruh Pegawai

Polantas Polres Badung bersama Bhabinkamtibmas dan Pecalang Atur Arus Lalu Lintas di Mengwi

Tips agar Gorengan Tidak Berbahaya untuk Kesehatan, Lakukan 6 Langkah Ini

 Begitu juga pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan yang dari bulan Mei sampai dengan bulan Juli telah menunjukkan peningkatan realisasi.

Halaman
12

Berita Terkini