Setelah berdamai, Pakudui Tempek Kauh ternyata melayangkan gugatan terkait lahan laba pura yang masih dimiliki oleh Pakudui Kangin hingga akhirnya akan dilakukan eksekusi paksa dari PN Gianyar pada 31 Agustus 2020.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta bersedia memfasilitasi pengaduan dari warga Pakudui Kangin tersebut.
Saat pertemuan, ia langsung menghubungi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali agar menerima masyarakat Pakudui Kangin besok.
• 13 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Pinggir Jalan di Denpasar Ditertibkan
• Honda Ciptakan Mesin Hanya untuk Marc Marquez, ini Tanggapan The Baby Alien
Pertemuan tersebut juga rencananya akan mengajak Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
"Besok Pak Kadis sudah bersedia menerima di kantornya jam 9 pagi," kata Gusti Budiarta. (*)