Tri Nugraha Dimakamkan di Bandung, Ini Barang yang Disita Kejati, 12 Kendaraan & Tanah di 14 lokasi

Penulis: Putu Candra
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati dan Putu Candra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pelayat mendatangi rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).

Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan kediaman Tri Nugraha.

Tri Nugraha karena diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.

Ira, istri Tri Nugraha dengan menggunakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, tampak duduk di depan peti mati Tri Nugraha sembari melantunkan doa.

Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.

Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020). (TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI RAHMAWATI)

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.

Penahanan Tri Nugraha, Penyidik Kejati Cium Gelagat Melarikan Diri

Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.

"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.

"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.

Polisi Dalami Penyebab Kematian Tri Nugraha, Ungkap Kepemilikan Senpi & Rekaman CCTV di Kejati Bali

Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Kajati Bali Erbagtyo Rohan (kanan) didampingi Wakajati Bali Asep Maryono (tengah) dan Aspidsus Kejati Bali Sucitrawan (kiri) saat menunjukkan kendaraan sitaan yang disinyalir terkait perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha. (Tribun Bali/I Putu Candra)

Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Halaman
12

Berita Terkini