Tri Nugraha Bunuh Diri

Diduga Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali, Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di Samping Orangtuanya

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).

Di persidangan terungkap ada aliran uang Rp 10 miliar masuk ke rekening istri Tri, yang diberikan oleh Sudikerta. Kala itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Pengakuan di persidangan

Di saat persidangan Tri mengaku menerima uang itu, akan tetapi ia berdalih jika uang tersebut adalah pinjaman, bukan fee jual beli tanah.

"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.

Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.

Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.

"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.

Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.

"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.

Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.

Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta. (*)

Berita Terkini