Sanksinya berupa teguran hingga pemberhentian.
"Tidak menutup kemungkinkan ketika itu dirasa oleh tim pengawasan dan pimpinan bahwa ada pelanggaran berat. Tidak menutup kemungkinan. Paling bawah itu sanksi teguran sampai dengan diberhentikan," jelasnya.
Ditanya terkait rilis penyelidikan dari pihak Polda Bali yang telah disampaikan, Luga belum bisa berkomentar.
"Bahwa tadi di Polda Bali sudah disampaikan rilis oleh pihak Polda terkait penyidikan peristiwa ini. Wakajati juga hadir untuk mendengarkan langsung. Hasil penyidikan dari Polda, kami belum bisa komentar, karena tentunya TKP masih dipasang police line. Artinya mungkin ini masih berlangsung. Kalau sudah selesai pasti dilepas police line-nya. kami belum bisa komentar, karena ranahnya masih di sana (baca, Polda Bali)," ucap Luga.
(*)