Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka dan petugas menemukan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu dan 15 (lima belas) butir ektasi.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut adalah miliknya yang dikasi dari seseorang yang dipanggil No Name yang masih dalam penyelidikan dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat menunggu perintah dari No Name tersebut.
Tersangka C berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500.000.
• Walau Dua Kali Ditolak, Kuasa Hukum Tetap Akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Jerinx ke Pengadilan
• Pemkab Klungkung Dorong Pelaku UMKM Jadi Eksportir Baru
• Nelayan Muncar Banyuwangi Kembali Gelar Tradisi Petik Laut
Lebih jauh, Kapolresta menjabarkan, berdasarkan pengembangan dari tersangka C kemudian anggota melakukan penyelidikan di Jalan Nakula, Kuta, Badung, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 02 September 2020, Jam 00.45 wita petugas melihat tersangka AWC berada di depan kos Jalan Nakula, Kuta, Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos - kosan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu.
Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka C dengan cara bertemu langsung di tempat.
• 320 Pelamar RS Nyitdah Gugur, Tenaga Elektromedik Tidak Penuhi Kuota
• Paket Kembang-Sugiasa PDIP Jembrana Besok Daftar ke KPU
Tersangka AWC berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali Rp 200.000.
Kapolresta menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar
“Motifnya bagian dari sindikat, dan akan dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Polda, kasus kita serahkan ke Polda untuk mendalami lenih lanjut tentang dugaan mereka bagian dari sindikat,” pungkasnya. (*)