Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas Jerinx ke PN, Kamis (3/9).
PN Denpasar sudah menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara ini serta menetapkan jadwal sidang perdana Jerinx, Kamis (10/9).
"Perkara sudah diterima pengadilan dan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps atas nama terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9).
Majelis Hakim adalah Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu I Made Pasek dan Hakim I Dewa Made Budi Watsara. (can)