Terjaring Razia Masker, 8 Bule di Bali Didenda Rp 100 Ribu 'Saya Lupa Tidak Pakai Masker'

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bule terjaring sidak gabungan karena tidak memakai masker saat berkendara, di Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (7/0/2020).

“Kalau sampai terjadi pelanggaran cukup fatal di Kabupaten Badung, Imigrasi siap memfasilitasi kita melakukan pembinaan kepada bule-bule yang melanggar. Apabila cukup fatal melanggar Perda atau Pergub sudah pasti akan dideportasi,” paparnya.

Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020,Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA. 
Suryanegara menambahkan, penegakan disiplin akan rutin dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa atau pun sidak tim gabungan seperti kemarin.

Camat Kuta Selatan Gede Arta menyatakan, umumnya yang terjaring sidak kemarin di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park warga luar Kecamatan Kuta Selatan.

“Di Kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka, banyak dilalui orang dari luar," ujar Gede Arta.

Banyak Warga Melanggar

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan.

Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, peningkatan ini bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.

Akan tetapi dipengaruhi pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.

“Kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul (misalnya),” kata Cok Ace saat memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub Bali Nomor 46 di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9).

Wagub menilai kesadaran masyarakat pakai masker juga menurun dan lebih banyak warga tidak pakai masker setelah dibukanya objek wisata untuk wisatawan lokal maupun domestik sejak bulan Juli 2020 lalu.

“Dan itu, maaf kebanyakan anak muda (yang tidak pakai masker) imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala. Tapi saat ke rumah tanpa disadari tularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga,” kata Cok Ace.

Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan upaya menekan penularan Covid-19 di Pulau Dewata. Jika semua sadar maka tak akan ada yang kena denda.

Wagub mengingatkan, jika semakin banyak kasus maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banya pula.

“APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga,” tegasnya. Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).

Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya. (zae/sup/sui)

Berita Terkini