Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Walkout, Tim Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya telah meninggalkan persidangan atau walk out.

Ia meninggalkan sidang, karena keberatan dengan sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya digelar secara online.

Meskipun Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara teleconference atau online, Kamis (10/9/2020).

Tim jaksa yang menjalani sidang online dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemudian tetap membacakan surat dakwaannya.

Polisi Miliki Wewenang Bubarkan Kerumunan Massa Saat Kampanye Pilkada

Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus

Yel-yel Dukungan Pembebasan Jerinx SID Menggema di Luar Ruang Persidangan PN Denpasar

Dalam surat dakwaan yang berjumlah lima halaman itu, tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan.

Karena Jerinx dan tim penasihat hukumnya telah walk out, majelis hakim men-skor sidang dan memberikan waktu kepada tim jaksa menghadirkan kembali Jerinx.

"Dari dakwaan yang dibacakan tadi, silakan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa sekarang ini. Penasihat hukumnya silakan saja walk out. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skor 15 menit," ujar Hakim Ketua Adnya Dewi.

15 menit kemudian majelis hakim mencabut skor dan tim jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Jerinx.

"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," terang Jaksa Otong Hendra.

Pula tim jaksa menyampaikan, setelah beradu argumentasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim telah menetapkan persidangan dilakukan secara online.

Namun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tidak bersedia, meninggalkan ruangan atau walk out.

"Dalam hal ini kami juga berpendapat bahwa sikap terdakwa dan tim penasihat hukumnya adalah tidak menghormati penetapan majelis hakim. Sehingga kami berpendapat mereka tidak menghormati jalannya persidangan," ucapnya.

Pun tim jaksa berpendapat, walaupun persidangan ini dilakukan secara online dan live streaming, tetap terbuka untuk umum.

Untuk itu tim jaksa berpendapat sidang untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sampaikan juga bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima surat dakwaan sejak kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Sehingga pendapat kami, terdakwa dan penasihat hukumnya telah membaca surat dakwaan yang telah kami sampaikan. Kami mohon persidangan ini tetap dilanjutkan ke agenda berikutnya," ujar Jaksa Otong.

"Jadi karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kami merujuk pada penjelasan Pasal 154 ayat (4), kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dan bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang. Dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban penuntut umum. Sehingga saya perintahkan untuk tetap menghadirkan di persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Dengan demikian majelis hakim memerintahkan tim Jaksa untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang berikutnya.

"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 22 September 2020 jam 10.00 Wita. Itu perintah menghadirkan terdakwa di sidang berikutnya," imbuh Hakim Ketua Adnya Dewi sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, tanda sidang ditutup.(*).

Berita Terkini