Corona di Bali
Polisi Miliki Wewenang Bubarkan Kerumunan Massa Saat Kampanye Pilkada
Polres Jembrana menjadi fasilitator untuk deklarasi ketaatan protokol kesehatan dalam Pilkada pada Desember 2020 mendatang.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Polres Jembrana menjadi fasilitator untuk deklarasi ketaatan protokol kesehatan dalam Pilkada pada Desember 2020 mendatang.
Dalam hal ini, Polisi berhak memiliki wewenang membubarkan kerumunan massa ketika pasangan calon (Paslon) tidak menaati protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kamis (10/9/2020).
Kapolres Ketut mengatakan, deklarasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
• Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Denpasar Akan Kembali Aktifkan Satgas Desa dan Banjar
• Seorang Pasien Covid-19 Mengamuk di RS Nyitdah Kediri, Diduga Depresi & Alami Gangguan Kejiwaan
• Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus
Dimana akan ada pembagian masker dan deklarasi menaati protokol kesehatan yang menggelar Pilkada.
Dan itu sesuai Instruksi Presiden RI, Joko Widodo, bahwa dalam tahapan Pilkada pasangan calon dan partai pengusung atau pendukung harus mematuhi protokol kesehatan.
"Di sini kami mengundang tim dari dua Bapaslon, dan partai pengusung dan pendukung. Mereka kami minta untuk mendukung deklarasi menaati protokol kesehatan untuk menekan Covid-19," ucapnya.
Dalam aturan sendiri, Polisi sebagai pendukung aturan dari Mendagri atau Bawaslu, yang membuat aturan.
Dimana dalam pertemuan ada juga pidana yang mengatur berkerumunnya orang saat pandemi.
Hal ini semata-mata dapat menekan Covid-19. Dan Polres berhak membubarkan.
"Kami memiliki wewenang untuk membubarkan dalam rangka mendukung aturan Bawaslu dan Mendagri. Dan ini adalah rangkaian atau menyambung dari Deklarasi Damai di ACJN Rambut Siwi beberapa waktu lalu," bebernya. (*).