Gendo Ungkap Proyek Tambang Pasir Laut di Bali Bisa Digunakan untuk Persiapan Reklamasi

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini.

"Tetapi kalau kami catat, rencana tambang pasir laut terutama di barat, di perairan samigita sampai beraban itu, itu sebenarnya sudah pernah ada izin untuk dua perusahaan oleh Gubernur Bali," ungkap Gendo.

Ternyata izin tersebut melanggar aturan tata ruang. Dalam undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang telah diubah dalam UU 1/2014, menentukan bahwa untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar pemberian izin

Itu sebabnya, Gendo mengatakan bahwa dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali

Dari data Walhi Bali, Gubernur dan Disnaker ESDM Provinsi Bali telah telanjur menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)saat Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K.

Sedikitnya, ada 3 IUP yang diterbitkan tanpa RZWP3K yakni: SK Gubernur Bali No 540/2813/1/BPMP Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bantuan PT Pembangunan dan Perumahan (Persero) Tbk Cabang VII., Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1466/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker Bali, dan Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1467/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker ESDM Bali

Waktu itu, ada dua perusahaan yang namanya berbeda tapi alamat dan nomor teleponnya sama, mendapatkan izin untuk tambang pasir laut.

"Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin, adalah perusahaan yang melakukan tambang pasir di Banten untuk mereklamasi Teluk Jakarta. Sudah ada izin, padahal Perda RZWP3K belum ada," ungkap Gendo.

Dalam perjalanan pembuatan Perda RZWP3K Bali itu, Gendo mengaku pihaknya sudah kerap kali bertanya kritis kenapa ada proyek Tambang Pasir laut di Bali?

Gendo curiga bahwa proyek tambang pasir laut di Bali memang sengaja disiapkan untuk memuluskan rencana-rencana reklamasi di perairan Bali Selatan.

"Kalau dari pengalaman di luar daerah, baik yang tambang pasir laug di Banten, dan Tambang Pasir laut di Takalar Sulsel, itu semuanya digunakan untuk mereklamasi laut. 

Yang di banten digunakan untuk mereklamasi teluk jakarta, yang di Takalar digunakan untuk mereklamasi teluk makassar. Dua tempat yang ada tambang pasir lautnya itu digunakan untuk reklamasi," ujar Gendo

Gendo menjelaskan, dampak negatif dari tambang pasir laut adalah ancaman abrasi dalam waktu cepat. 

" memasukkan tambang pasir laut ini adalah cikal bakal tragedi lingkungan hidup di Bali," kata Gendo

Gendo mencontohkan, dampak dari proyek tambang pasir laut yang berujung reklamasi adalah abrasi. Seperti dikatakan oleh perwakilan masyarakat Kuta yang datang saat aksi kemarin, ia mengungkap bahwa 5-10 tahun setelah landasan pacu Bandara Ngurah Rai seluas 800 meter itu menyebabkan abrasi besar-besaran di pantai sekitar bandara.

"bisa di cek di Amdal Ngurah Rai, dokumen hukum mencatat, setelah lamdasan pacu dibangun, ada abrasi menghajar pesisir pantai dan itu tercatat di Amdal dan diakui oleh Bendesa Adat Tuban," ungkap Gendo

Halaman
123

Berita Terkini