TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selain upaya untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, proyek Tambang Pasir Laut di Perairan Bali Selatan juga diduga untuk mempersiapkan sejumlah agenda proyek reklamasi di Bali Selatan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) I Wayan 'Gendo' Suardana saat melakukan orasi dalam aksi damai di depan kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/9/2020).
"Tambang pasir laut sangat berhubungan dengan reklamasi. Berkaca dari pengalaman di luar, proyek tambang pasir laut di Banten digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta, dan proyek tambang pasir laut di Takalar digunakan untuk mereklamasi Teluk Makassar," ungkap Wayan Gendo yang juga selaku dewan Penasihat Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Bali itu.
Aksi damai untuk menghapus proyek tambang pasir laut dalam Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali itu diikuti oleh puluhan orang yang terdiri dari Frontier Bali, dan elemen masyarakat Kuta, Seminyak, dan Beraban Tabanan.
Mereka kumpul di parkir Timur Lapangan Niti Mandala Renon, dan melakukan long march menuju depan Kantor Gubernur Bali.
Di depan kantor Gubernur, sejumlah perwakilan elemen masyarakat melakukan orasi. Terakhir yang orasi adalah Gendo Suardana.
Gendo dalam orasinya mengatakan, Kawasan perairan Teluk Benoa yang dulunya mau direklamasi, untuk di Ranperda RZWP3K Bali itu masih dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim.
"Artinya kawasan itu masih aman," kata Gendo
Namun demikian, dalam Ranperda RZWP3K Bali yang sudah masuk tahap final saat ini, Gendo mengatakan memang ada beberapa project-project reklamasi, baik reklamasi Pelabuhan Benoa, atau reklamasi Bandara Ngurah Rai yang terus diperluas.
Lalu apa hubungannya dengan isu tambang pasir laut? Menurut Gendo, proyek tambang pasir laut adalah salah satu aktivitas pengerukan di laut dalam.
Ada dua lokasi untuk tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K Bali, yang pertama di Sawangan, Bali selatan, kemudian Kedua ada di Pesisir Samigita sekitar 3 Km dari Canggu dan 4 Km dari Beraban Yang luasnya 932 hektare.
"Jadi rencana sedot pasir atau tambang pasir laut itu mau dimasukkan dalam rencana Perda RZWP3K yang sudah tahap final," kata Gendo
Sebetulnya, rencana awal dari proyek tambang pasir laut di Bali itu sekitar 1400 hektare.
Namun karena mendapatkan penolakan dari Walhi dan elemen masyarakat lainnya, maka rencana tambang pasir laut dikurangi menjadi 932 hektare.