Corona di Bali

165 Orang Terjaring Razia Masker di Buleleng, 95 Diantaranya Belum Bayar Sanksi Administrasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Petugas gabungan saat melakukan sidak protokol kesehatan di Buleleng

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sudah dua minggu, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan diterapkan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Tercatat, sudah sebanyak 165 orang terjaring razia masker.

Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan dikonfirmasi Rabu (23/9/2020) mengatakan, dari 165 orang yang melanggar, baru 70 orang diantaranya yang sudah membayar sanksi administrasi sebesar Rp. 100 ribu.

Sementara 95 orang sisanya masih ngutang/berhutang.

Sesuai peraturan, bagi warga yang belum dapat membayar sanksi administrasinya saat sidak, petugas Satpol PP akan memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai atau non tunai.

Sebelum Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19, Bupati Berau Sempat Minta Maaf

Hasil Play-off Liga Champions, Penakluk Juara Eropa dalam Bahaya, Olympiacos Ditantang Omonia

BREAKING NEWS - Pemancing yang Tertabrak Kapal Selerek di Jembrana Akhirnya Ditemukan

Selain itu, KTP milik pelanggar juga terpaksa disita, dan akan dikembalikan saat sanksi telah dibayar.

Apabila selama 10 hari itu pelanggar tak kunjung membayar sanksinya, Artawan mengaku, akan melaporkan hal tersebut kepada perbekel untuk ditindaklanjuti.

Apabila pelanggar tidak bisa membayar sanksi administrasi karena keterbatasan ekonomi, maka perbekel harus menjawabnya dengan suket (surat keterangan), sehingga sanksi administrasi bisa dihapus.

"Tapi kalau pelanggar itu orang mampu, kami minta tolong juga ke perbekel untuk melakukan penagihan. Ini karena jumlah personel kami terbatas, karena harus melakukan patroli dan penertiban," ucap Artawan.

Pelanggar terbanyak diakui Artawan, rata-rata ditemukan di wilayah perkotaan, dalam hal ini Kecamatan Buleleng.

Sementara di desa, hanya ditemukan satu atau dua orang pelanggar.

Selain itu juga banyak ditemukan masyarakat yang penggunaan maskernya tidak sesuai, alias tidak menutupi hidung.

"Kalau ada yang menggunakan masker tapi tidak menutupi hidungnya, itu hanya kami tegur agar dipakai dengan benar. Kalau tidak pakai masker sama sekali, barulah dikenakan sanksi administrasi. Saat ini jumlah pelanggar sudah mulai menurun, artinya tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai meningkat. Pelanggar banyak kami temukan, hanya saat hari pertama diterapkannya Pergub atau Perbup itu," terang Artawan.

Artawan pun menegaskan, peraturan ini diberlakukan bukan untuk mencari target pembayaran denda.

Melainkan murni dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, uang dari pembayaran sanksi administrasi disetorkan langsung oleh pihaknya ke kas daerah.

"Semakin sedikit yang kena sanksi admistrasi, semakin baik. Artinya tingkat disiplin masyarakat menggunakan masker tiap beraktifitas di luar rumah semakin meningkat. Sehingga kasus penularan Covid-19 juga bisa ditekan," tutupnya. (*).

Berita Terkini