TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah mematangkan aturan mengenai batas atas tarif tes swab Covid-19. Saat ini kisaran harga sudah didapat.
Pemerintah menaksir harga tes swab alias PCR Covid-19 akan berada di bawah Rp 1 juta.
Menurut Ketua Komite Pengarah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, pemerintah sedang mengkaji hasil laporan harga tes PCR dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah sedang kaji laporan BPKP. Memang laporan BPKP harganya ada yang direkomendasikan, yakni satu yang untuk individual dan kedua yang berkelompok. Ini juga akan kami matangkan," kata Airlangga seusai rapat dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (28/9).
Menurut Airlangga, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan dari BPKP itu karena masih perlu kajian lebih lanjut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, estimasi usulan harga PCR swab test yang disampaikan BPKP terdiri dari dua jenis.
Untuk PCR swab test perseorangan atau mandiri BPKP mengusulkan harga sebesar Rp 797 ribu.
Sementara untuk harga swab test kontraktual, BPKP mengestimasikan harganya Rp439 ribu per spesimen.
”Menyangkut masalah tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga. Yang sifatnya mandiri usulan dari BPKP Rp 797 ribu. Untuk yang sifatnya kontraktual Rp439 ribu per spesimen,” kata Doni.
Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut, yakni merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Doni Monardo mengatakan, angka usulan BPKP itu masih terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan. Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengusaha sektor jasa laboratorium.
"Angka ini masih dievaluasi tim Kemenkes, sehingga angka tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak merugikan pengusaha jasa lab,” kata Doni.
Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus 2020.
Kebijakan untuk membatasi tarif tes swab ini didasari oleh mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.