Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasihat hukum Jerinx saat diwawancara di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020)

"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.

Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.

Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.

"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)

Berita Terkini